ACEH, Berita Hukum - Pengadilan Negeri Syari'ah Kota Langsa pada, Jum'at (21/11) kembali mengeksekusi cambuk 8 dari 9 pelanggar Qanut Jinayat di daerah tersebut. Ke delapan terpidana tersebut masing masing T. Priyono Yarmin dan Dhea Rahmadani terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 4 Qanun No 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Zina) atas putusan.
Mahkamah Syari'ah dengan No 01/JN/2014/MS-LGS masing masing 6 kali Uqubat cambuk setelah di potang masa tahanan. Wahid dan Yusra yang juga melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 4 Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat, atas putusan Mahkamah Syari'ah Kota Langsa dengan No 03/JN/2014/MS-LGS di ganjar dengan 8 kali Uqubat Cambuk setelah di potong masa tahanan.
Namun Yusra tidak jadi di eksekusi cambuk berdasarkan keterangan dokter terpidana sedang hamil, terpidana Yusra merupakan pelaku khalwat yang sempat digilir oleh 7 pemuda pada saat penggerebekan terjadi di Gampoeng Lhokbani kecamatan Langsa Barat. Walau terpidana gagal di eksekusi namun saat melihat pasanganya Wahid yang sudah menjadi suami di eksekusi, Yusra sempat pingsan.
Sementara, 5 terpidana lain yang di hukum cambuk di antaranya M. Razali atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 04/JN/2014/MS-LGS terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir dengan hukuman 8 kali cambuk. Sementara Fauziah, Rika Fitriani dan Heriani atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 05/JN/2014/MS-LGS terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13. Tahun 2003 tentanğ Maisir di hukum masing masing 6 kali cambukan. Sedangkan, Sukarmin terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13 tahun 2013 atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 06/JN/2014/MS-LGS di hukum 8 kali cambuk.
Eksekusi tersebut di laksanakan usai sholat 'ashar di Tribun lapangan Merdeka dengan di saksikan ribuan warga kota Langsa. Amatan awak media ini, usai di eksekusi sebahagian ada yang pingsan, pada acara tersebut tidak hadir Walikota maupun Wakil Walikota, begitu juga dengan Instansi lainnya, kecuali yang mewakili.(bhc/kar) |